Rabu, 30 Desember 2015

bermain vlan use tv

Cara Install Modem untuk USEE TV Internet

Untuk melakukan seting pada modem TP LINK TD W8151N untuk USEE TV Cable, anda harus mengetahui terlebih dahulu cara seting Internet Speedy sebeumnya, dan bila ada yang belum bisa dipahami silahkan ditanyakan melalui komen dibawah.

Cara ini sangat mudah dilakukan (bagi yang tahu), yang pertama akan anda lakukan adalah melakukan setiing Internet terlebih dahulu.

Alat yang diperlukan :
  1. Cable UTP Cross/Stright
  2. 1 buah modem TP LINK TD-W8151N singgle ports atau lebih
  3. Setobox USEE TV
  4. Perlengkapan setting Internet Speed (Username&Password)
  5. Data Password / PIN USEE TV yang akan digunakan untuk mengakses ke server

Cara Setting USEE TV dan Pemahaman dasar


Masuk ke alamat 192.168.1.1 / User&Password : admin
Perlu diketahui bahwa port yang akan digunakan untuk USEE TV adalah 8/88, berikut ini dapat dijadikan pengetahuan untuk menentukan port servicees :
  • 8/81 --> port untuk Internet Speedy
  • 8/88 --> port untuk USEE TV
  • 7/77 --> port untuk WiFi Id
Pada modem TP LINK TD-W8151N sudah secara otomatis terintegrasi dengan 3 port diatas tanpa kita harus menambahkan secara manual, untuk modem yang telah mensupport IPTV biasanya telah tersedia otomatis didalam.

Kurang lebih itu pamahaman dasar yang harus diketahui, kita langsung mempraktekan dengan spek alat yang telah disebutkan di atas.

Seting speedynya dahulu sampai bisa browsing, kl speedy belum bisa jalan, USEE TV tidak akan bisa bekerja.

Install USEE TV


  • Masukan alamat 192.168.1.1 kedalam address bar browser.
  • Halaman akan langsung mengarah kemenu “Status” (gambar dapat dilihat dibawah)

Cara Install Modem untuk USEE TV Internet

  •  Pastikan dan hapalkan letak port USEE TV pada modem, kita melihat pada gambar yang saya tampikan di atas pot USEE TV (8/88) ada di PVC2
  • Berikutnya adalah mesuk kemenu Advanced Setup > VLAN
  • Kemudian Tekan Radio Button Activated > Klik Define VLAN Group (lihat pada gambar)
Cara Install Modem untuk USEE TV Internet
Kemudian lakukan seting pada menu ini dengan cara menentukan port door yang akan digunakan untuk USEE TV. Perhatikan gambar yang disertakan dibawah.

Cara Install Modem untuk USEE TV Internet

  • VLAN Index > tentukan VI-nya dari 1 s/d 10, rekomendasi pilih mulai dari 2 s/d 10, seperti contoh saya pilih 2 (anda dapat memilih sesua dengan keinginan anda)
  • Active pilih Yes
  • VLAN ID : sesuaikan dengan VLAN Index anda pada point 7
  • ATM VCs : Menunjukan kepada letak port USEE TV (8/88) berada pada posisi PVC berapa, seperti contoh di atas port USEE TV pada PVC 2, sehingga kita pilih nomor 2 pada ATM VCs (perhatikan contoh).
  • Ethernet > Menunjuk kepada port fisik yang ada pada modem, kita tentukan port berapa yang akan digunakan untuk sambungan ke STB USEE TV, bila port hanya terdiri dari satu port seperti contoh ini maka yang akan muncul tampilan port hanya satu saja, seperti terlihat pada tampilan di atas.
  • Perhatikan dan cermati, bila masih belum paham teori ilmiahnya harap ditanyakan.
  • Yang berikutnya klik menu VLAN lagi, namun kali ini silahkan pilih Assign VLAN PVID for each Interface.
  • Pada menu ini kita akan melanjukan setingan yang telah didefinisikan pada Menu Define VLAN Group
  • Perhatikan pada gambar dibawah ini, dan kemudian pahami keterangannya.
Cara Install Modem untuk USEE TV InternetCara Install Modem untuk USEE TV Internet
  • Yang perlu anda perhatikan adalah pada ATM VC dan Ethernet Port saja, ini pada setingan kali ini hanya akan menghubungkan antara Ethernet Port dengn VC (Port virtual pada modem).  Sehingga yang terjadi adalah sbb:
Ethernet Port #1 (karena modem hanya emiliki 1 port saja), harus diisikan angka pada VLAN Index yang telah ditentukan sebelumnya pada menu Define VLAN Group, sehingga apabila sebelumnya kita menggunakan VI (VLAN Indexnya) adalah 2, maka harus disikan angka pada PVID 2 sesuai pilihan kita, (lihat pada gambar)

VC (1 s/d 7) – Lalu bagaimana dengan kolom isian pada VC yang berada diatasnya, setelah kita mengisikan nilai pada kolom isian Ethernet Port, maka anda harus menentukan VC berapa yang akan digunakan untuk USEE TV (melalui STB)? Dalam hal ini VC yang digunakan secara default pada modem TP-LINK TD-W8151N adalah pada VC 2, (utuk lebih mudahnya, anda dapat melihat VC berapa port 8/88 berada melalui menu Status pada modem).

Setelah anda mengetahui VC yang digunakan untuk USEE TV maka isikan nilai yang sama d engan kolomisian Ethernet Port yaitu 2, (lihat pada gambar)
  • Dengan ini setingan pada VLAN sudah selesai, selanjutnya langkah terakhir kita akan mengaktifkan port LAN fisiknya pada menu Interface Setup > LAN, pada menu ini kita akan meng-unchecked atau melepas pilihan centang yang berarti port tersebut akan digunakan, berikut simulasinya.
Cara Install Modem untuk USEE TV Internet
Terlihat pada Physical Port, terdapat port 1 saja karena memang modem memiliki satu. Bila anda mendapati port tersebut tercentang, maka hilangkan tanda centang tersebut, sehingga terlihat seperti pada gambar di atas.
Setingan modem untuk USEE TV sudah selesai, selanjutnya tinggal anda melakukansetig pada STB.
 
 
cara ke 2
 
Tapi mun sekedar pengertian, PVC  atau kepanjangan dari permanent virtual circuit, adelah sirkuit virtual/bayangan supaye modem akan mebuat port atau slot rute index sebagai jalur sirkuit yang akan didisinkronkan dengan piranti diatasnye, biasenye DSLAM.
Gambar Nah…, settingan yang kite lakukan adelah konfigurasi supaye perangkat modem kite melakukan dialing ke provider (TELKOM).
Oke, mun PVC udah kite buat pade Interface Setup [Internet], misalnye PVC0 untuk vpi=0 dan vci=35 untuk layanan SPEEDY. PVC2 untuk vpi=8 dan vci=88 untuk layanan Usee TV unicast dan PVC6 untuk vpi=8 dan vci=89 untuk layanan Usee TV multicast.
Berikut adelah summary  dari PVC yang ade dalam modem saye:
pvc-summary
Kedua, menyambungkan modem dengan STB
STB, seperti yang udah saye sampaikan sebelumnye, dari Plasa Telkom sudah disertai dengan kabel UTP/ kabel LAN. Nah kabel ini kite sambongkan ke modem. Selanjutnye, sambongkan juak kabel video-audio ke tipi. Dan terakher jangan lupa sambungkan kabel power ke sumber listrik, dan usah luppak di hidupkan i! hehe…
Ketige, setting STB
Oh iye ,…remote usah luppak juak dibarrek batterai yang dah juak disediakan. Usah nak tebalik! kallak nddak an hidup. Selanjutnye, hidupkan semuenye, modem, STB dan tipi.
Setting STB nddak banyak yang kite konfigurasi, yakni :
  1. Saat pertame dinyalakan, make sudah akan terjadi komunikasi antara modem dan STB yang ditampilkan dalam layar kace tipi, dan yakin akan error..(hubungi 147). Abaikan dolok peringatan tersebut. Sekarang cukup tekan tombol “SET” pada remote, dan akan muncol permintaan password. Nah, isikan password melalui remote dengan menekan angke 6321 ke arah STB. Pilih dan tekan tande OK.6321
  2. Setelah login, maka akan muncul menu “KONEKSI” dengan status defaultnya “Koneksi DHCP”
  3. Abaikan settingan Pengguna, Kata Sandi, dan Otorisasi DHCP.
    Jadi langsong jak ke kolom Rekening dan Kata Sandinya.
    Isikan kolom Rekening = nomor speedy kite;  kolom Kata Sandi = sandi yang didapatkan Plasa Telkom atau sms 9147.
    Tekan “OK”
  4. Selanjutnye cek IP STB pada menu Sistem Informasi.
    Liat menu Info Jaringan dan pastikan IP yang ditampilkan adelah IP 10.0.x.x dan jika IP yang diterima masih berupe IP 192.168.1.x make setting modem yang kite lakukan sebelomnye maseh ade yang salah, belom sempurne.
    Tekan menu “Kembali” mun dah bannar.sistem-informasi
  5. Selanjutnye lakukan reboot dengan menekan pilihan pada layar kace menu “Reboot”
    Proses ini akan menyimpan hasil settingan/konfigurasi yang telah kita buat sekalgus menginisiasi layanan untuk yang pertame kalinye.
    Saat proses ini pun, terjadi proses update firmware, tunggu jak i sampao prosesnye 100% selesai, dan tande selesai
    pade layar kace akan muncol inisiasi gambar UseeTv yang sebelomnye saat belum update yang muncol adelah gambar Telkom Indonesia.update-firmware
Keampat, Cek Layanan Usee Tv Cable
Semestinye,…mudah-mudahan lah i, gambar layar di tipi bukan error EPG tapi udah ade gambar layanan Usee TV Cable pade channel Usee TV Cable Highlight yang berisikan informasi-informasi baik care penggunaan maupun cuplikan-cuplikan acara pada UseeTV. Nah, iye berarti layanan unicast udah kite dapat. Pade layanan yang itok kite bise liat acare/video yang bukan live.
Selanjutnye cek salah satu channel untuk memastikan layanan Live TV (atau dengan menekan tombol “merah” pade remote STB). Nah,…mun ndak ade aral melintang, make acare bise kite nikmate’ sehingge kite tau layanan multicast pun udah kite dapatkan.
Jadi, mun sampai dah bise nonton acare tipi-tipi dalam dan luar negeri, make saye rase tulisan yang akan saye tulis berikutnye pun jadi ndak menarik, karne dah asyiik dangan layanan multimedia baru Usee Tv Cable.
Selamat menikmati!

Setting Modem dan STB Usee TV Cable

Ups,…ngomongkan useetv tolen i?.
Ye, bang daripade hilang dan luppaklapek kallak dah payah.
Seballom luppak dan maseh panas encer di kepalak, saye tulis jak di sitok, “maafkan saye ye bang” (lagi, celetukkan para tukang dirumah saye!) ;)
Sesuai judol, saye cobe share bagaimane nak menyetting modem speedy agar supaye bise konek ke STB dan bise mengaplikasikan layanan Usee Tv Cable.
Pertame, kite setting dolok modem speedy-nye
disitok saye menggunekan modem speedy 1 port ethernet dan 4 ssid, merek TP-LINK.
Itok pun modem milik TELKOM (liat jaklah ade tulisan “MILIK TELKOM INDONESIA”nye) yang saye dapatkan secare gratis, saat saye berlangganan speedy waktu yang lalu.
Pertame, (tang pertame tolen?…hehehe, kak ati ku lah! ….ups maaf kan saye ye bang.)
1. Masok dolok ke modem dengan care mengakses modem melalui ethernet ke alamat http://192.168.1.1. Mudah-mudahan dah familiar.
2. Prinsipnye kite nak mbuat PVC baru untuk layanan USee TV Cable. Saat itok, Telkom Kalbar menyiapkan 2 PVC, yang masing-masing buat meng-allow layanan unicast dan multicast dari USee TV Cable.
Nah, PVC yang buat multicast kite pasang vpi= 8 dan vci=88, sedangkan yang unicast kite pasang vpi=8 dan vci=89
3. Kedua PVC tadek kite set “bridge mode” dengan encapulation 1483 Bridge IP LLC. Biasenye sih udah default jike kite pileh ke mode bridging.
 

Selasa, 29 Desember 2015

Pengadaan Barang dan Jasa Pemeritntah


Download
Berikut hanya merupakan contoh format. Jika menemui kesulitan dalam mengunduh, silahkan kirimkan email ke rahfan@pengadaan.org, saya akan mengirimkan file langsung ke email saudara. Contoh Format dibawah ini dapat disesuaikan lagi dengan kebutuhan di K/L/D/I masing-masing.
Format dibuat dalam bentuk excel dan word sehinggah sangat mudah untuk digunakan. Jika ada yang kurang sesuai, mohon tanggapan baliknya agar dapat diperbaiki kembali.
No. Contoh Format Unduh Melalui
4shared.com ziddu.com
1 Rencana Umum Pengadaan (RUP) (24/1/12) Unduh Unduh
2 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/TOR (24/1/12) Unduh Unduh
3 SPK, Surat Pesanan (SP), dan Syarat Umum SPK (Pengadaan Langsung Barang) (2/2/12) Unduh Unduh
4 Survey Harga Sampai Dengan Penyusunan HPS dan Spesifikasi (15/2/12) Unduh Unduh
5 Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Barang (12/2/12) Unduh Unduh
6 Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi (12/2/12) Unduh Unduh
7 Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Konsultansi (12/2/12) Unduh Unduh
8 Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Lainnya (12/2/12) Unduh Unduh
9 Rencana Anggaran Dan Biaya (RAB) Pekerjaan Swakelola (12/2/12) Unduh Unduh
10 Nota Kesepakatan/MoU Pekerjaan Swakelola (3/3/12) Unduh Unduh
11 Kontrak Konstruksi: Cover, SPPBJ, Surat Perjanjian, SPMK, SSUK dan SSKK (13/3/12) Link
12 Pengkajian Ulang RUP: Undangan Rapat, Daftar Hadir, Berita Acara, Surat Usulan Perubahan RUP (26/3/12) Link
13 Pakta Integritas Bagi Panitia/Pokja ULP, Pejabat Pengadaan, PPK, dan PPHP  (28/3/12) Unduh Unduh
14 SPK Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi: Cover, SPK, SPMK, dan Syarat Umum SPK (28/3/12) Link
15 Berita Acara Pemberian Penjelasan/Aanwijzing (6/4/12) Link
16 Pengadaan Langsung Konstruksi: Contoh Dokumen Pemilihan (word), Format Evaluasi (excel), dan Kontrak (Excel) (1/6/12) Link
17 Pengadaan Langsung Barang Dengan SPK: Contoh Dokumen Pemilihan (word), Format Evaluasi (excel), dan Kontrak/SPK (Excel) (1/8/12) Link

Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (2.a) : “Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat sebagaimana disebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran”. Dengan demikian, PA/KPA tidak harus selalu menerbitkan Surat Keputusan setiap tahunnya, kecuali jika diperlukan penggantian Pejabat/Personil yang telah ditetapkan sebelumnya. Klausul tersebut salah satunya bertujuan untuk mepercepat Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain Contoh format SK, dilampirkan juga tabel tentang Tugas dan Kewenangan masing-masing pihak dalam Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Contoh Format SK dan Tabel Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah disesuaikan dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Contoh Format Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan Barang/Jasa (jika belum terbentuk ULP), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dapat diunduh disini.
Artikel terkait:
  1. Update Contoh Format RUP, KAK/TOR, dan Kaji Ulang RUP
  2. Download Contoh Format PBJ

TABEL TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN MASING-MASING PIHAK DALAM ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012
NO ORGANISASI KEGIATAN  TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN 
1 Pengguna Anggaran (PA) a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;





b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;





c. menetapkan PPK;





d. menetapkan Panitia/Pejabat Pengadaan;





e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;





f. menetapkan:






1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); atau






2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).





g. mengawasi pelaksanaan anggaran;





h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;





i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; Dan





j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.














Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut, dalam hal diperlukan, PA dapat:





a. menetapkan tim teknis; dan/atau





b. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.









2 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tugas pokok dan kewenangan KPA sesuai dengan pelimpahan dari PA









3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:






1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;






2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan






3) rancangan Kontrak.





b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;





c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;





d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;





e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;





f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;





g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;





h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan





i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.














Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut di atas, dalam hal diperlukan, PPK dapat:





a. mengusulkan kepada PA/KPA:






1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau






2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;





b. menetapkan tim pendukung;





c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan; dan





d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.









4 Tim Swakelola




a. Tim Perencana
Tim Perencana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam menyusun KAK, membuat gambar rencana kerja dan/atau spesifikasi teknis.















b. Tim Pelaksana
Tim Pelaksana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan sesuai yang direncanakan, membuat gambar pelaksanaan serta membuat laporan pelaksanaan pekerjaan.















c. Tim Pengawas
Tim Pengawas mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan, baik fisik maupun administrasi pekerjaan Swakelola.














5 Pokja ULP/ Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pejabat Pengadaan a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

b. menetapkan Dokumen Pengadaan;





c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;





d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;





e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;





f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;





g. khusus untuk Pokja ULP / Panitia Pengadaan Barang/Jasa:






1) menjawab sanggahan;






2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:







a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau







b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
miliar rupiah);






3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;






4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;






5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP (untuk Pokja ULP) / membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA (untuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa)





h. khusus Pejabat Pengadaan:






1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:







a) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau







b) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);






2) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;






3) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan






4) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA.





i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.














Selain tugas pokok dan kewewenangan tersebut di atas, dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:





b. perubahan HPS; dan/atau





c. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.









6 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;





b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan





c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.









Silahkan diunduh dan bagikan kepada yang membutuhkan. Semoga bermanfaat

sumber  : https://rahfanmokoginta.wordpress.com/2012/12/17/