Selasa, 29 Desember 2015

Pengadaan Barang dan Jasa Pemeritntah


Download
Berikut hanya merupakan contoh format. Jika menemui kesulitan dalam mengunduh, silahkan kirimkan email ke rahfan@pengadaan.org, saya akan mengirimkan file langsung ke email saudara. Contoh Format dibawah ini dapat disesuaikan lagi dengan kebutuhan di K/L/D/I masing-masing.
Format dibuat dalam bentuk excel dan word sehinggah sangat mudah untuk digunakan. Jika ada yang kurang sesuai, mohon tanggapan baliknya agar dapat diperbaiki kembali.
No. Contoh Format Unduh Melalui
4shared.com ziddu.com
1 Rencana Umum Pengadaan (RUP) (24/1/12) Unduh Unduh
2 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/TOR (24/1/12) Unduh Unduh
3 SPK, Surat Pesanan (SP), dan Syarat Umum SPK (Pengadaan Langsung Barang) (2/2/12) Unduh Unduh
4 Survey Harga Sampai Dengan Penyusunan HPS dan Spesifikasi (15/2/12) Unduh Unduh
5 Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Barang (12/2/12) Unduh Unduh
6 Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi (12/2/12) Unduh Unduh
7 Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Konsultansi (12/2/12) Unduh Unduh
8 Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Lainnya (12/2/12) Unduh Unduh
9 Rencana Anggaran Dan Biaya (RAB) Pekerjaan Swakelola (12/2/12) Unduh Unduh
10 Nota Kesepakatan/MoU Pekerjaan Swakelola (3/3/12) Unduh Unduh
11 Kontrak Konstruksi: Cover, SPPBJ, Surat Perjanjian, SPMK, SSUK dan SSKK (13/3/12) Link
12 Pengkajian Ulang RUP: Undangan Rapat, Daftar Hadir, Berita Acara, Surat Usulan Perubahan RUP (26/3/12) Link
13 Pakta Integritas Bagi Panitia/Pokja ULP, Pejabat Pengadaan, PPK, dan PPHP  (28/3/12) Unduh Unduh
14 SPK Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi: Cover, SPK, SPMK, dan Syarat Umum SPK (28/3/12) Link
15 Berita Acara Pemberian Penjelasan/Aanwijzing (6/4/12) Link
16 Pengadaan Langsung Konstruksi: Contoh Dokumen Pemilihan (word), Format Evaluasi (excel), dan Kontrak (Excel) (1/6/12) Link
17 Pengadaan Langsung Barang Dengan SPK: Contoh Dokumen Pemilihan (word), Format Evaluasi (excel), dan Kontrak/SPK (Excel) (1/8/12) Link

Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (2.a) : “Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat sebagaimana disebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran”. Dengan demikian, PA/KPA tidak harus selalu menerbitkan Surat Keputusan setiap tahunnya, kecuali jika diperlukan penggantian Pejabat/Personil yang telah ditetapkan sebelumnya. Klausul tersebut salah satunya bertujuan untuk mepercepat Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain Contoh format SK, dilampirkan juga tabel tentang Tugas dan Kewenangan masing-masing pihak dalam Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Contoh Format SK dan Tabel Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah disesuaikan dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Contoh Format Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan Barang/Jasa (jika belum terbentuk ULP), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dapat diunduh disini.
Artikel terkait:
  1. Update Contoh Format RUP, KAK/TOR, dan Kaji Ulang RUP
  2. Download Contoh Format PBJ

TABEL TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN MASING-MASING PIHAK DALAM ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012
NO ORGANISASI KEGIATAN  TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN 
1 Pengguna Anggaran (PA) a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;





b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;





c. menetapkan PPK;





d. menetapkan Panitia/Pejabat Pengadaan;





e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;





f. menetapkan:






1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); atau






2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).





g. mengawasi pelaksanaan anggaran;





h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;





i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; Dan





j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.














Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut, dalam hal diperlukan, PA dapat:





a. menetapkan tim teknis; dan/atau





b. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.









2 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tugas pokok dan kewenangan KPA sesuai dengan pelimpahan dari PA









3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:






1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;






2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan






3) rancangan Kontrak.





b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;





c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;





d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;





e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;





f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;





g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;





h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan





i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.














Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut di atas, dalam hal diperlukan, PPK dapat:





a. mengusulkan kepada PA/KPA:






1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau






2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;





b. menetapkan tim pendukung;





c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan; dan





d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.









4 Tim Swakelola




a. Tim Perencana
Tim Perencana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam menyusun KAK, membuat gambar rencana kerja dan/atau spesifikasi teknis.















b. Tim Pelaksana
Tim Pelaksana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan sesuai yang direncanakan, membuat gambar pelaksanaan serta membuat laporan pelaksanaan pekerjaan.















c. Tim Pengawas
Tim Pengawas mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan, baik fisik maupun administrasi pekerjaan Swakelola.














5 Pokja ULP/ Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pejabat Pengadaan a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

b. menetapkan Dokumen Pengadaan;





c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;





d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;





e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;





f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;





g. khusus untuk Pokja ULP / Panitia Pengadaan Barang/Jasa:






1) menjawab sanggahan;






2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:







a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau







b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
miliar rupiah);






3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;






4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;






5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP (untuk Pokja ULP) / membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA (untuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa)





h. khusus Pejabat Pengadaan:






1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:







a) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau







b) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);






2) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;






3) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan






4) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA.





i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.














Selain tugas pokok dan kewewenangan tersebut di atas, dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:





b. perubahan HPS; dan/atau





c. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.









6 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;





b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan





c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.









Silahkan diunduh dan bagikan kepada yang membutuhkan. Semoga bermanfaat

sumber  : https://rahfanmokoginta.wordpress.com/2012/12/17/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar