Rabu, 30 Desember 2015

bermain vlan use tv

Cara Install Modem untuk USEE TV Internet

Untuk melakukan seting pada modem TP LINK TD W8151N untuk USEE TV Cable, anda harus mengetahui terlebih dahulu cara seting Internet Speedy sebeumnya, dan bila ada yang belum bisa dipahami silahkan ditanyakan melalui komen dibawah.

Cara ini sangat mudah dilakukan (bagi yang tahu), yang pertama akan anda lakukan adalah melakukan setiing Internet terlebih dahulu.

Alat yang diperlukan :
  1. Cable UTP Cross/Stright
  2. 1 buah modem TP LINK TD-W8151N singgle ports atau lebih
  3. Setobox USEE TV
  4. Perlengkapan setting Internet Speed (Username&Password)
  5. Data Password / PIN USEE TV yang akan digunakan untuk mengakses ke server

Cara Setting USEE TV dan Pemahaman dasar


Masuk ke alamat 192.168.1.1 / User&Password : admin
Perlu diketahui bahwa port yang akan digunakan untuk USEE TV adalah 8/88, berikut ini dapat dijadikan pengetahuan untuk menentukan port servicees :
  • 8/81 --> port untuk Internet Speedy
  • 8/88 --> port untuk USEE TV
  • 7/77 --> port untuk WiFi Id
Pada modem TP LINK TD-W8151N sudah secara otomatis terintegrasi dengan 3 port diatas tanpa kita harus menambahkan secara manual, untuk modem yang telah mensupport IPTV biasanya telah tersedia otomatis didalam.

Kurang lebih itu pamahaman dasar yang harus diketahui, kita langsung mempraktekan dengan spek alat yang telah disebutkan di atas.

Seting speedynya dahulu sampai bisa browsing, kl speedy belum bisa jalan, USEE TV tidak akan bisa bekerja.

Install USEE TV


  • Masukan alamat 192.168.1.1 kedalam address bar browser.
  • Halaman akan langsung mengarah kemenu “Status” (gambar dapat dilihat dibawah)

Cara Install Modem untuk USEE TV Internet

  •  Pastikan dan hapalkan letak port USEE TV pada modem, kita melihat pada gambar yang saya tampikan di atas pot USEE TV (8/88) ada di PVC2
  • Berikutnya adalah mesuk kemenu Advanced Setup > VLAN
  • Kemudian Tekan Radio Button Activated > Klik Define VLAN Group (lihat pada gambar)
Cara Install Modem untuk USEE TV Internet
Kemudian lakukan seting pada menu ini dengan cara menentukan port door yang akan digunakan untuk USEE TV. Perhatikan gambar yang disertakan dibawah.

Cara Install Modem untuk USEE TV Internet

  • VLAN Index > tentukan VI-nya dari 1 s/d 10, rekomendasi pilih mulai dari 2 s/d 10, seperti contoh saya pilih 2 (anda dapat memilih sesua dengan keinginan anda)
  • Active pilih Yes
  • VLAN ID : sesuaikan dengan VLAN Index anda pada point 7
  • ATM VCs : Menunjukan kepada letak port USEE TV (8/88) berada pada posisi PVC berapa, seperti contoh di atas port USEE TV pada PVC 2, sehingga kita pilih nomor 2 pada ATM VCs (perhatikan contoh).
  • Ethernet > Menunjuk kepada port fisik yang ada pada modem, kita tentukan port berapa yang akan digunakan untuk sambungan ke STB USEE TV, bila port hanya terdiri dari satu port seperti contoh ini maka yang akan muncul tampilan port hanya satu saja, seperti terlihat pada tampilan di atas.
  • Perhatikan dan cermati, bila masih belum paham teori ilmiahnya harap ditanyakan.
  • Yang berikutnya klik menu VLAN lagi, namun kali ini silahkan pilih Assign VLAN PVID for each Interface.
  • Pada menu ini kita akan melanjukan setingan yang telah didefinisikan pada Menu Define VLAN Group
  • Perhatikan pada gambar dibawah ini, dan kemudian pahami keterangannya.
Cara Install Modem untuk USEE TV InternetCara Install Modem untuk USEE TV Internet
  • Yang perlu anda perhatikan adalah pada ATM VC dan Ethernet Port saja, ini pada setingan kali ini hanya akan menghubungkan antara Ethernet Port dengn VC (Port virtual pada modem).  Sehingga yang terjadi adalah sbb:
Ethernet Port #1 (karena modem hanya emiliki 1 port saja), harus diisikan angka pada VLAN Index yang telah ditentukan sebelumnya pada menu Define VLAN Group, sehingga apabila sebelumnya kita menggunakan VI (VLAN Indexnya) adalah 2, maka harus disikan angka pada PVID 2 sesuai pilihan kita, (lihat pada gambar)

VC (1 s/d 7) – Lalu bagaimana dengan kolom isian pada VC yang berada diatasnya, setelah kita mengisikan nilai pada kolom isian Ethernet Port, maka anda harus menentukan VC berapa yang akan digunakan untuk USEE TV (melalui STB)? Dalam hal ini VC yang digunakan secara default pada modem TP-LINK TD-W8151N adalah pada VC 2, (utuk lebih mudahnya, anda dapat melihat VC berapa port 8/88 berada melalui menu Status pada modem).

Setelah anda mengetahui VC yang digunakan untuk USEE TV maka isikan nilai yang sama d engan kolomisian Ethernet Port yaitu 2, (lihat pada gambar)
  • Dengan ini setingan pada VLAN sudah selesai, selanjutnya langkah terakhir kita akan mengaktifkan port LAN fisiknya pada menu Interface Setup > LAN, pada menu ini kita akan meng-unchecked atau melepas pilihan centang yang berarti port tersebut akan digunakan, berikut simulasinya.
Cara Install Modem untuk USEE TV Internet
Terlihat pada Physical Port, terdapat port 1 saja karena memang modem memiliki satu. Bila anda mendapati port tersebut tercentang, maka hilangkan tanda centang tersebut, sehingga terlihat seperti pada gambar di atas.
Setingan modem untuk USEE TV sudah selesai, selanjutnya tinggal anda melakukansetig pada STB.
 
 
cara ke 2
 
Tapi mun sekedar pengertian, PVC  atau kepanjangan dari permanent virtual circuit, adelah sirkuit virtual/bayangan supaye modem akan mebuat port atau slot rute index sebagai jalur sirkuit yang akan didisinkronkan dengan piranti diatasnye, biasenye DSLAM.
Gambar Nah…, settingan yang kite lakukan adelah konfigurasi supaye perangkat modem kite melakukan dialing ke provider (TELKOM).
Oke, mun PVC udah kite buat pade Interface Setup [Internet], misalnye PVC0 untuk vpi=0 dan vci=35 untuk layanan SPEEDY. PVC2 untuk vpi=8 dan vci=88 untuk layanan Usee TV unicast dan PVC6 untuk vpi=8 dan vci=89 untuk layanan Usee TV multicast.
Berikut adelah summary  dari PVC yang ade dalam modem saye:
pvc-summary
Kedua, menyambungkan modem dengan STB
STB, seperti yang udah saye sampaikan sebelumnye, dari Plasa Telkom sudah disertai dengan kabel UTP/ kabel LAN. Nah kabel ini kite sambongkan ke modem. Selanjutnye, sambongkan juak kabel video-audio ke tipi. Dan terakher jangan lupa sambungkan kabel power ke sumber listrik, dan usah luppak di hidupkan i! hehe…
Ketige, setting STB
Oh iye ,…remote usah luppak juak dibarrek batterai yang dah juak disediakan. Usah nak tebalik! kallak nddak an hidup. Selanjutnye, hidupkan semuenye, modem, STB dan tipi.
Setting STB nddak banyak yang kite konfigurasi, yakni :
  1. Saat pertame dinyalakan, make sudah akan terjadi komunikasi antara modem dan STB yang ditampilkan dalam layar kace tipi, dan yakin akan error..(hubungi 147). Abaikan dolok peringatan tersebut. Sekarang cukup tekan tombol “SET” pada remote, dan akan muncol permintaan password. Nah, isikan password melalui remote dengan menekan angke 6321 ke arah STB. Pilih dan tekan tande OK.6321
  2. Setelah login, maka akan muncul menu “KONEKSI” dengan status defaultnya “Koneksi DHCP”
  3. Abaikan settingan Pengguna, Kata Sandi, dan Otorisasi DHCP.
    Jadi langsong jak ke kolom Rekening dan Kata Sandinya.
    Isikan kolom Rekening = nomor speedy kite;  kolom Kata Sandi = sandi yang didapatkan Plasa Telkom atau sms 9147.
    Tekan “OK”
  4. Selanjutnye cek IP STB pada menu Sistem Informasi.
    Liat menu Info Jaringan dan pastikan IP yang ditampilkan adelah IP 10.0.x.x dan jika IP yang diterima masih berupe IP 192.168.1.x make setting modem yang kite lakukan sebelomnye maseh ade yang salah, belom sempurne.
    Tekan menu “Kembali” mun dah bannar.sistem-informasi
  5. Selanjutnye lakukan reboot dengan menekan pilihan pada layar kace menu “Reboot”
    Proses ini akan menyimpan hasil settingan/konfigurasi yang telah kita buat sekalgus menginisiasi layanan untuk yang pertame kalinye.
    Saat proses ini pun, terjadi proses update firmware, tunggu jak i sampao prosesnye 100% selesai, dan tande selesai
    pade layar kace akan muncol inisiasi gambar UseeTv yang sebelomnye saat belum update yang muncol adelah gambar Telkom Indonesia.update-firmware
Keampat, Cek Layanan Usee Tv Cable
Semestinye,…mudah-mudahan lah i, gambar layar di tipi bukan error EPG tapi udah ade gambar layanan Usee TV Cable pade channel Usee TV Cable Highlight yang berisikan informasi-informasi baik care penggunaan maupun cuplikan-cuplikan acara pada UseeTV. Nah, iye berarti layanan unicast udah kite dapat. Pade layanan yang itok kite bise liat acare/video yang bukan live.
Selanjutnye cek salah satu channel untuk memastikan layanan Live TV (atau dengan menekan tombol “merah” pade remote STB). Nah,…mun ndak ade aral melintang, make acare bise kite nikmate’ sehingge kite tau layanan multicast pun udah kite dapatkan.
Jadi, mun sampai dah bise nonton acare tipi-tipi dalam dan luar negeri, make saye rase tulisan yang akan saye tulis berikutnye pun jadi ndak menarik, karne dah asyiik dangan layanan multimedia baru Usee Tv Cable.
Selamat menikmati!

Setting Modem dan STB Usee TV Cable

Ups,…ngomongkan useetv tolen i?.
Ye, bang daripade hilang dan luppaklapek kallak dah payah.
Seballom luppak dan maseh panas encer di kepalak, saye tulis jak di sitok, “maafkan saye ye bang” (lagi, celetukkan para tukang dirumah saye!) ;)
Sesuai judol, saye cobe share bagaimane nak menyetting modem speedy agar supaye bise konek ke STB dan bise mengaplikasikan layanan Usee Tv Cable.
Pertame, kite setting dolok modem speedy-nye
disitok saye menggunekan modem speedy 1 port ethernet dan 4 ssid, merek TP-LINK.
Itok pun modem milik TELKOM (liat jaklah ade tulisan “MILIK TELKOM INDONESIA”nye) yang saye dapatkan secare gratis, saat saye berlangganan speedy waktu yang lalu.
Pertame, (tang pertame tolen?…hehehe, kak ati ku lah! ….ups maaf kan saye ye bang.)
1. Masok dolok ke modem dengan care mengakses modem melalui ethernet ke alamat http://192.168.1.1. Mudah-mudahan dah familiar.
2. Prinsipnye kite nak mbuat PVC baru untuk layanan USee TV Cable. Saat itok, Telkom Kalbar menyiapkan 2 PVC, yang masing-masing buat meng-allow layanan unicast dan multicast dari USee TV Cable.
Nah, PVC yang buat multicast kite pasang vpi= 8 dan vci=88, sedangkan yang unicast kite pasang vpi=8 dan vci=89
3. Kedua PVC tadek kite set “bridge mode” dengan encapulation 1483 Bridge IP LLC. Biasenye sih udah default jike kite pileh ke mode bridging.
 

Selasa, 29 Desember 2015

Pengadaan Barang dan Jasa Pemeritntah


Download
Berikut hanya merupakan contoh format. Jika menemui kesulitan dalam mengunduh, silahkan kirimkan email ke rahfan@pengadaan.org, saya akan mengirimkan file langsung ke email saudara. Contoh Format dibawah ini dapat disesuaikan lagi dengan kebutuhan di K/L/D/I masing-masing.
Format dibuat dalam bentuk excel dan word sehinggah sangat mudah untuk digunakan. Jika ada yang kurang sesuai, mohon tanggapan baliknya agar dapat diperbaiki kembali.
No. Contoh Format Unduh Melalui
4shared.com ziddu.com
1 Rencana Umum Pengadaan (RUP) (24/1/12) Unduh Unduh
2 Kerangka Acuan Kerja (KAK)/TOR (24/1/12) Unduh Unduh
3 SPK, Surat Pesanan (SP), dan Syarat Umum SPK (Pengadaan Langsung Barang) (2/2/12) Unduh Unduh
4 Survey Harga Sampai Dengan Penyusunan HPS dan Spesifikasi (15/2/12) Unduh Unduh
5 Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Barang (12/2/12) Unduh Unduh
6 Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi (12/2/12) Unduh Unduh
7 Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Konsultansi (12/2/12) Unduh Unduh
8 Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Lainnya (12/2/12) Unduh Unduh
9 Rencana Anggaran Dan Biaya (RAB) Pekerjaan Swakelola (12/2/12) Unduh Unduh
10 Nota Kesepakatan/MoU Pekerjaan Swakelola (3/3/12) Unduh Unduh
11 Kontrak Konstruksi: Cover, SPPBJ, Surat Perjanjian, SPMK, SSUK dan SSKK (13/3/12) Link
12 Pengkajian Ulang RUP: Undangan Rapat, Daftar Hadir, Berita Acara, Surat Usulan Perubahan RUP (26/3/12) Link
13 Pakta Integritas Bagi Panitia/Pokja ULP, Pejabat Pengadaan, PPK, dan PPHP  (28/3/12) Unduh Unduh
14 SPK Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi: Cover, SPK, SPMK, dan Syarat Umum SPK (28/3/12) Link
15 Berita Acara Pemberian Penjelasan/Aanwijzing (6/4/12) Link
16 Pengadaan Langsung Konstruksi: Contoh Dokumen Pemilihan (word), Format Evaluasi (excel), dan Kontrak (Excel) (1/6/12) Link
17 Pengadaan Langsung Barang Dengan SPK: Contoh Dokumen Pemilihan (word), Format Evaluasi (excel), dan Kontrak/SPK (Excel) (1/8/12) Link

Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (2.a) : “Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat sebagaimana disebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran”. Dengan demikian, PA/KPA tidak harus selalu menerbitkan Surat Keputusan setiap tahunnya, kecuali jika diperlukan penggantian Pejabat/Personil yang telah ditetapkan sebelumnya. Klausul tersebut salah satunya bertujuan untuk mepercepat Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain Contoh format SK, dilampirkan juga tabel tentang Tugas dan Kewenangan masing-masing pihak dalam Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Contoh Format SK dan Tabel Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah disesuaikan dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Contoh Format Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan Barang/Jasa (jika belum terbentuk ULP), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dapat diunduh disini.
Artikel terkait:
  1. Update Contoh Format RUP, KAK/TOR, dan Kaji Ulang RUP
  2. Download Contoh Format PBJ

TABEL TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN MASING-MASING PIHAK DALAM ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012
NO ORGANISASI KEGIATAN  TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN 
1 Pengguna Anggaran (PA) a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;





b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;





c. menetapkan PPK;





d. menetapkan Panitia/Pejabat Pengadaan;





e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;





f. menetapkan:






1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); atau






2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).





g. mengawasi pelaksanaan anggaran;





h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;





i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; Dan





j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.














Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut, dalam hal diperlukan, PA dapat:





a. menetapkan tim teknis; dan/atau





b. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.









2 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tugas pokok dan kewenangan KPA sesuai dengan pelimpahan dari PA









3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:






1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;






2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan






3) rancangan Kontrak.





b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;





c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;





d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;





e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;





f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;





g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;





h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan





i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.














Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut di atas, dalam hal diperlukan, PPK dapat:





a. mengusulkan kepada PA/KPA:






1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau






2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;





b. menetapkan tim pendukung;





c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan; dan





d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.









4 Tim Swakelola




a. Tim Perencana
Tim Perencana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam menyusun KAK, membuat gambar rencana kerja dan/atau spesifikasi teknis.















b. Tim Pelaksana
Tim Pelaksana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan sesuai yang direncanakan, membuat gambar pelaksanaan serta membuat laporan pelaksanaan pekerjaan.















c. Tim Pengawas
Tim Pengawas mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan, baik fisik maupun administrasi pekerjaan Swakelola.














5 Pokja ULP/ Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pejabat Pengadaan a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

b. menetapkan Dokumen Pengadaan;





c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;





d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;





e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;





f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;





g. khusus untuk Pokja ULP / Panitia Pengadaan Barang/Jasa:






1) menjawab sanggahan;






2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:







a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau







b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
miliar rupiah);






3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;






4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;






5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP (untuk Pokja ULP) / membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA (untuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa)





h. khusus Pejabat Pengadaan:






1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:







a) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau







b) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);






2) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;






3) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan






4) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA.





i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.














Selain tugas pokok dan kewewenangan tersebut di atas, dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:





b. perubahan HPS; dan/atau





c. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.









6 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;





b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan





c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.









Silahkan diunduh dan bagikan kepada yang membutuhkan. Semoga bermanfaat

sumber  : https://rahfanmokoginta.wordpress.com/2012/12/17/

Kamis, 19 November 2015

Belajar Mentransfer Pagu Revisi DIPA Ke Aplikasi SAS yang Bermasalah Akibat Revisi POK

Pada kesempatan Bulan Mulia yakni Bulan Rajab Al Faqir Belajar Mentransfer Pagu Revisi DIPA Ke Aplikasi SAS yang Bermasalah Akibat Revisi POK sebelumnya belum termuat dalam Revisi DJA/DJPB. Mohon ma'af terlebih dahulu jika terdapat kesalahan, bagi pembaca jangan langsung dipraktikkan, dipelajari dan dipahami terlebih dahulu masalahnya. Perhatikan gambar di bawah ini!
 


Gambar di atas berupa penggalan gambar yang menunjukkan permasalahan ketika mentransfer Pagu Revisi Ke Aplikasi SAS. Warna Kuning menunjukkan pagu minus akibat adanya revisi POK sebelumnya tidak termuat dalam Revisi DIPA selanjutnya yaitu Revisi ke 01, Sehingga ADK tidak bisa dilanjutkan ditransfer.
Untuk permasalahan ada dua kasus yang Al Faqir coba pelajari, yaitu sebagai berikut:
Untuk Kasus Pertama
Tertanggal 27 April 2015 pada Petikan DIPA Keluar Revisi DIPA oleh DJA yaitu Revisi ke 01, setelah diperhatikan dan diperiksa dengan Dipa Sebelum revisi Ke 01 (Dipa Awal + Revisi POK) yakni:
1. Untuk Digital Stamp Dipa Revisi Ke 01 tidak berubah masih sama dengan Digital Stamp Sebelum Revisi Ke 01.
2. Pagu Tidak berubah tidak terjadi pengurangan dan penambahan karena DS tadi tidak berubah.
3. Akun-akun lainnya masih sama dengan Data DIPA sebelum Revisi ke 01, yang jadi masalah   untuk akun-akun persediaan atau akun lain yang sudah dilakukan revisi POK sebelumnya ada yang belum masuk pada Revisi ke 01 tersebut. (Catatan Restore dulu pada Aplikasi RKAKL DIPA 2015 untuk membandingkan data Revisi ke 01 dengan Revisi POK yang sudah ada)
4. Revisi POK untuk akun-akun persediaan atau akun lain belum masuk tersebut sudah direalisasikan sehingga Revisi Ke 01 tidak bisa ditransfer Ke Aplikasi SAS, karena menyebabkan pagu ada yang minus setelah dilakukan Transfer Pagu Revisi DIPA seperti gambar di atas.
Untuk Penyelesaian Kasus di atas supaya Revisi DIPA ke 01 bisa ditransfer ke Aplikasi SAS, caranya paling mudah seperti berikut.
1. Cari ADK Revisi POK yang sudah ada, kemudian rename adk tersebut ujungnya mejadi 1501, karena revisi DIPA terakhir ke 01. Jika Revisi DIPA RKAKL Online Terakhir 02 maka menjadi 1502.Caranya klik kanan pada ADK tersebut klik rename tulis 1501 klik Yes selesai, Lihat Gambar!
2. Setelah direname tinggal transfer ke Aplikasi SAS caranya yaitu
    -Masuk Aplikasi SAS level admin
    -Backup dulu terlebih dahulu data, lalu lanjutkan.
    -Pilih Menu Pagu, Transfer Pagu dan Revisi Pagu
Jenis Dokomen Pilih DIPA jika bukan DIPA luncuran, cari folder ADK revisi ke 01 yang direname tadi (Jika ADK dalam folder, jangan mengandung spasi foldernya), kemudian klik panah hijau ke arah kanan.
Selanjutnya, lihat gambar di atas pastikan Revisi yang masuk ke 01, masukkan kode barcode dengan kode Digital Stamp, lihat pada Dokumen DIPA Petikan Revisi Ke 01. Kemudian Klik Tanda panah hijau ke arah kanan lagi, Jika ada Tulisan Press any key to Continue, klik tombol key sembarang misal klik spasi.
Kemudian muncul gambar di atas  klik keluar, klik lanjut setelah munsul gambar berikutnya.
Setelah itu tampil gambar di atas dan ini yang paling penting, isi tanggal dokumen dengan Tanggal Revisi ke 01 Pada Dokumen Petikan DIPA misal 27 April 2015, data realisasi pastikan klik dipertahankan. Lanjut klik panah hijau lagi, tunggu sampai aplikasi selesai memproses, lalu klik ok lalu ke luar selesai, lihat gambar terakhir!
Setelah coba dicek apakah revisi itu sudah masuk atau belum, pilih menu pagu Kembali klik tayang pagu, lihat gambar di bawah ini!
Penting!!!!
Alangkah baiknya setiap kali setelah selesai melakukan transfer pagu, klik menu pagu lagi ambil pembagian pagu walaupun sebelumnya sudah pernah dilakukan pembagian pagu sebab jika ada akun baru yang muncul setelah revisi DIPA atau POK, akunnya tidak muncul pada Aplikasi SPP/PPSPM jika tidak dilakukan pembagian pagu .
Caranya Seperti biasa!!!
Menu Pagu lalu Pembagian Pagu lalu setelah muncul seperti gambar di bawah ini!
Klik pada Kolom PPK paling atas tulis Kode PPK masing-masing misal 01 atau 00, lalu enter, klik kirim  disamping gambar simpan Monitor, conteng pagunya klik proses tutup lalu klik keluar tanda silang , kemudian kilik simpan.
Untuk Kasus Kedua
Tertanggal 27 April 2015 pada Petikan DIPA Keluar Revisi DIPA oleh DJA yaitu Revisi ke 01, setelah diperhatikan dan diperiksa dengan Dipa Sebelum revisi Ke 01 (Dipa Awal + Revisi POK) yakni:
1. Untuk Digital Stamp Dipa Revisi Ke 01 tidak sama dengan Digital Stamp Sebelum Revisi Ke 01 artinya DS berubah mungkin ada penambahan pagu atau pengurangan pagu atau pergeseran lainnya yang termasuk dalam kategori revisi DIPA.
2. Yang jadi masalah untuk akun-akun persediaan atau akun lain yang sudah dilakukan revisi POK sebelumnya ada yang belum masuk pada Revisi ke 01 tersebut.
3. Revisi POK untuk akun-akun persediaan atau akun lain belum masuk tersebut sudah direalisasikan sehingga Revisi Ke 01 tidak bisa ditransfer Ke Aplikasi SAS, karena menyebabkan pagu ada yang minus setelah dilakukan Transfer Pagu Revisi DIPA seperti gambar di atas.
Untuk Penyelesaian Kasus  di atas supaya Revisi DIPA ke 01 bisa ditransfer ke Aplikasi SAS, agak rumit sedikit walaupun kasus pertama tadi juga bisa dilakukan cara seperti ini:
Penting Karena DSnya berubah kita harus merubah/merevisi POK kembali ADK revisi ke 01 yang didownload dari RKAKL Online Pada Aplikasi RKAKL DIPA. Untuk Kasus Pertama tadi DS tidak berubah sama dengan DS sebelum Revisi DIPA artinya sama saja dengan Revisi POK semula atau yang sudah ada. Jadi Tidak perlu merubah/merevisi POK  Revisi ke 01 kembali pada Aplikasi RKAKL DIPA cukup merename ADK POK yang sudah ada menjadi 1501 saja, kecuali ada tambahan revisi poka akun lainnya pada revisi DIPA ke 01. 
Caranya untuk kasus kedua:
1. Buka Aplikasi RKAKL DIPA 2015, mulai awal dari restore pagu, Pilih Menu SPAN; Terima Data dari SPAN
2. Cari ADK Revisi ke 01 (Folder jangan mengadung spasi) klik Ok
3. Kemudian Conteng Filenya, klik Proses.

4. Setelah itu Cek DSnya dulu pada menu Monitoring DS.
5. Perhatikan apakah DSnya sama dengan DS pada Dokumen petikan DIPA PDF revisi ke 01, jika sama artinya Aplikasi RKAKL DIPA sudah benar. Jika DS berbeda kemungkinan Aplikasi RKAKL DIPA rusak atau bermasalah, atau belum melakukan update terbaru. Update RKAKL DIPA 2015: untuk apl 20 Maret 2015, db 27 April 2015 untuk Runtime masih versi lama download dengan Mediafire.

6. Jika DS sudah sama artinya tidak bermasalah, lanjutkan dengan merevisi POK kembali yang belum termuat pada Revisi DIPA ke 01 pada menu Form Belanja. 
7. Lanjut seperti biasa Lakukan Revisi POK kembali, Untuk Lebih mudah Lihat POK sebelum Revisi DIPA Ke 01, kemudian rekam Akun-akun yang direvisi POK tersebut belum termuat Revisi DIPA Ke 01. Disini Al Faqir Merevisi POK untuk Output BOS, jadi karena terlalu banyak Output dipilih untuk Output BOS saja, supaya lebih mudah.
8. Kemudian Rubah atau Rekam Akun Revisi POKnya sampai selesai, setelah selesai klik simpan dan Pastikan Jumlah Pagunya tidak berubah.
9. Kemudian Cek DS seperti pada tahapan pertama tadi, jika DSnya tidak berubah Lalu Validasi Data.
10. Setelah itu muncul tampilan seperti ini, Pilih Kementerian, Pilih Unit, Pilih Belum Valid, conteng filenya, klik proses sampai selesai.
11. Lanjut Klik Menu SPAN, kirim data ke SPAN
12. Tampilannya akan seperti ini, klik proses.
13. Cari ADKnya di Lokal C/BK_RKAKL_2015 atau di mana diletakkan ADKnya.
14. ADKnya kembali ke bentuk ADK Awal, karena Revisi POKnya belum laporkan ke Kanwil DJPB, untuk di Upload pada RKAKL Online.
 15. Caranya rename ADK tesebut menjadi Revisi  DIPA Terakhir yang sudah disahkan yaitu Revisi 1501 lihat penjelasan sebelumnya. Setelah itu lakukan transfer ke Aplikasi SAS.
Catatan Penting!!!
Jika hendak melakukan Revisi DIPA harus direstore dulu Revisi DIPA Terakhir yang asli dari RKAKL online ke Aplikasi RKAKL DIPA.
 
http://mtsnamawanghsskalsel.blogspot.co.id/2015/04/belajar-mentransfer-pagu-revisi-dipa-ke.html

Senin, 19 September 2011

Cara Menggabungkan File Dengan HJ-Split

Cara Menggabungkan File Dengan HJ-Split

Cara Menggabungkan File Dengan HJ-Split



Ringkasan Cerita Cara Menggabungkan File Dengan HJ-Split :

Hjsplit merupakan sebuah software yang digunakan untuk memecah file video dalam ukuran besar menjadi beberapa bagian. Hjsplit juga bisa digunakan untuk menggabungkan beberapa file video menjadi satu bagian. Berikut Tutorial cara menggabungkan file dengan menggunakan HJsplit. Harap dibaca dan dipahami sebaik mungkin karena selama ini cara menggabungkan file dengan HJ-Split ini cukup banyak ditanyakan.

1. Jika anda belum mempunyai HJ-Split dapat di download disini

2. Setelah download, jalankan HJ-Split tersebut (klik hjsplit.exe 2 kali, aplikasi ini tak perlu diinstall), kemudian akan muncul gambar seperti dibawah.

3. Klik tombol Join seperti yang dilingkari diatas, dan akan muncul gambar seperti dibawah :

4. Sebelumnya pastikan file yang akan dijoin (file berekstensi .001, .002, dst) sudah berada dalam folder yang sama.

5. Tekan tombol input file, lalu cari file 001 yang ingin anda gabungkan (Hanya file 001, file 002 dst tidak perlu dimasukkan dan akan terdeteksi secara otomatis oleh HJSplit), kemudian klik open (lihat gambar dibawah).

6. Di tombol Output tentukan dimana file hasil join akan anda simpan, secara default letak file hasil join akan disamakan dengan lokasi dari file 001.

7. Setelah selesai, klik tombol start dan tunggu sampai selesai

Cara Download

1. ketika menekan tombol download kita akan di hantarkan ke link adf.ly

2. untuk melewati link tersebut kita haru menunggu beberapa detik seperti gambar di bawah:


Jika kita melihat itu maka yang kita lakukan adalah menunggu angka hitung mundur yang ada di pojok kanan atas itu.

Setelah kita menunggu akan muncul gambar ini:

Setelah muncul Tulisan "SKIP AD" di pojok kanan atas. Klik saja "SKIP AD", maka kita bisa melewati Adf.ly dan melanjutkan ke Download kita atau ke situs yang kita tuju.


1.Cara Download Via Ziddu

  1. Klik link download
  2. Maka akan di bawa ke halaman ziddu, lalu Klik Download.
  3. Masukan code ( huruf dan angka) yang tampil disamping.
  4. Klik Download.
  5. selesai File siap untuk disimpan.

Kualitas Film

Kualitas Film

CAM
Tipe ini merupakan kualitas terburuk dari sebuah film. Sumber film direkam dari bioskop dengan menggunakan video kamera portabel / handycam. Selain gambarnya buram, suaranya juga buruk, karena banyak noise yang ikut terekam, misal suara penonton. Diantara itu semua yang paling menyebalkan adalah, gambar kadang sering bergerak-gerak, hal ini mungkin disebabkan karena kamera yang digunakan untuk merekam film tersebut bergoyang.

TELESYNC (TS)
Kualitasnya gambarnya sama dengan CAM, hanya bedanya hanya di suaranya yang agak lumayan, soalnya suaranya direkam lewat line khusus, biasanya di bioskop ada line khusus yang biasanya digunakan untuk orang yang pendengarannya terganggu, nah si pembajak menggunakan media ini.

TELECINE (TC)

Kualitas gambar dan suaranya bagus, karena dicopy dari sumber aslinya. Biasanya film ini masih memiliki time counter di atas dan bawahnya layarnya. Gw pernah dapet film jenis ini, waktu itu film ayat-ayat cinta gw dapet 3 minggu sebelum tayang, kualitasnya bagus, namun masih terdapat time counter di atas dan bawah layar film tersebut.

SCREENER (SCR)
Film jenis ini biasanya dicopy dari video VHS yang telah resmi di release. Ciri khas film dengan flag ini adalah, masih adanya peraturan undang-undang hak cipta di awal film tersebut. Kualitasnya cukup baik, karena dicopy dari sumber aslinya langsung.

VCD
Biasanya digunakan untuk transfer kualitas rendah (CAM / TS / TC / Screener (VHS) / TVrip (analog) untuk membuat ukuran file yang lebih kecil.


DVD-SCREENER (DVDScr)
Sama dengan SCREENER hanya pada tipe ini, data diubah kedalam format DVD.

DVDRip
Sumber film di copy dari DVD release resminya. Kualitasnya sangat baik, karena langsung dicopy dari sumber aslinya.

VHSRip
Dicopy langsung dari VHS tapenya langsung.
R5
Sama dengan DVDRip, namun sourcenya berasal dari DVD yang telah release terlebih dahulu di Rusia.

TVRip / Episodes
Film dengan jenis ini, biasanya direkam langsung pada saat film tersebut sedang disiarkan. Kulitas bergantung pada stasiun televisi yang menyiarkan, apakah film tersebut disiarkan dalam format high definition atau tidak. Kalau film tersebut disiarkan dengan format high definition, maka kualitasnya akan sangat baik.

DSRip (Digital Satelite)
Direkam dari transmisi satelite, kualiatasnya baik, biasanya di encode dalam format xvid.

PDTV (Pure Digital TV)

Film jenis ini direkam melalui jaringan TV digital dengan menggunakan Tv Tuner yang mendukung format digital. Kualitasnya sangat baik, biasanya di encode dalam format xvid.

HDTV (High Definition TV)
Sama dengan PDTV.

WORKPRINT (WP)

Merupakan salinan dari film yang belum selesai, bisanya terdapat adegan yang hilang, suara yang tidak beraturan. Kualitas film dengan tipe ini bevariasoi, dari yang paling baik hingga yang paling buruk.

DivX Re-Enc
Merupakan film yang disalin dari DVD / VCD aslinya, damun di encode ulang, untuk menghasilkan ukuran yang lebih kecil. Tipe ini sering dijumpai pada dunia underground dan fansub. Contoh film-film anime biasanya tergolong ke dalam jenis ini.

Bluray/HD
Resolusi jauh lebih besar yaitu 1920×1080 atau 1280×720 (tergantung filenya). Konsekuensinya, file jadi besar dan memutarnya juga berat, sehingga diperlukan spesifikasi komputer yang tinggi juga. kalau tidak nanti jadi patah-patah. Kualitas ini jauh lebih baik dari DVDRip.

mHD
Mini/micro HD, hampir sama dengan HD, tetapi dengan resolusi yang lebih kecil yaitu 1280×5xx, sehingga ukuran filepun juga lebih kecil dibandingkan HD.